Category Archives: Office

Ini Alasannya Kenapa Harus Pakai IM3 Ooredoo Selama Ibadah Haji 

PT. Indosat, Tbk selalu mengerti kebutuhan sahabatnya. Dalam rangka menyambut Musim Haji 2017 IM3 Ooredoo menghadirkan Paket Komunikasi Ibadah Haji terbaik bagi seluruh sahabat yang merupakan pelanggan setianya.

Tak perlu khawatir karena sejak 7 Juli 2017 IM3 Ooredoo sudah mengadakan Paket Komunikasi Ibadah Haji 2017.

Ini dia 4 alasan utama kenapa Sahabat kudu pakai Paket Komunikasi Ibadah Haji milik IM3 Ooredoo.

1. Mudah dan Fleksibel

2. Hemat dan Lengkap. 100% No Bill Shock

3. Berlaku di semua operator Arab Saudi

4. Bisa diaktifkan di Indonesia sebelum tanggal keberangkatan

Pilihan Paket Komunikasi Haji 2017 yang tersedia :

A. Paket 40 Hari 

1. Nelpon dan Terima Nelpon 60 menit

2. Internet Sepuasnya selama 40 Hari di Arab Saudi 

3. Internet Sepuasnya-120 Menit Nelpon dan Terima Nelpon-120 SMS kesemua nomor tujuan

B. Paket 20 Hari

1. Internet Sepuasnya 20 hari di Arab Saudi

2. Internet Sepuasnya-60 Menit Nelpon dan Terima Nelpon-60 SMS 

Cara Aktivasinya gampang banget. Bisa di beli melalui Outlet IM3 Ooredoo dimana saja atau langsung Beli Paketnya dengan cara TEKAN *123*1#. 

Paket akan otomatis aktif saat tiba di tanah suci TANPA melakukan registrasi apapun.

Yuk Nikmati Paket Komunikasi Ibadah Haji 2017 dari IM3 Ooredoo.

Cara Pencairan Manfaat JHT

Gonjang ganjing terkait pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua atau biasa disebut JHT telah berakhir. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Peraturan ini ditindak lanjuti dengan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan Pemerintah dan Permenaker itu setidaknya dapat meredam gejolak yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Kabar gembira lain, kini peserta dapat dengan mudah mengetahui jumlah Saldo JHT mereka masing-masing melalui smartphone masing-masing caranya dengan mengunduh melalui Apps Store BPJS TK. Data yang dikeluarkan Real Time sampai dengan bulan terakhir penyetoran.

Dibawah ini saya ketik pelbagai ketentuan atau persyaratan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 disampaikan bahwa Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Manfaat Jaminan Hari Tua dibayar kepada peserta apabila ;

a. Peserta Mencapai Usia Pensiun
b. Peserta Mengalami Cacat Total Tetap atau
c. Peserta Meninggal Dunia

Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja itu meliputi :

a. Peserta Mengundurkan Diri
b. Peserta Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
c. Peserta Yang Meninggalkan Indonesia Untuk selama-lamanya

Perubahan aturan atau manfaat program JHT secara garis besar terjadi dalam ;

1. Batas Usia
2. Jenis Pekerjaan
3. Klaim Manfaat

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14/1993
a. Mencapai Usia Pensiun 55 tahun
b. Menjadi PNS, TNI/Polri
c. Kepersertaan 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
a. Mencapai usia pensiun 56 tahun
b. Tenaga Kerja yang menjadi PNS, TNI/Polri tidak bisa mengajukan klaim
c. Minimal kepesertaan 10 tahun dapat mengambil JHT sebagian:
– Pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua; atau
– Pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu biaya perumahan.
d. Peserta PHK dan Resign dengan masa tunggu 1 bulan

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri harus memenuhi persyaratan :

a. Berhenti bekerja dan sedang tidak bekerja kembali
b. Masa tunggu 1 bulan sejak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
Membawa dokumen :

– Kartu peserta asli
– Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang
ditujukan dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat
dengan tembusan ke BPJS Ketenagakerjaan
– Foto Kopi KTP dan kartu keluarga
– Foto Kopi Rekening tabungan jika ingin ditransfer

Sedangkan pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun harus memenuhi persyaratan ;

– Kartu peserta asli
– Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari
perusahaan
– Foto Kopi KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku
– Foto Kopi Rekening tabungan jika ingin ditransfer

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja melalui Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial harus memenuhi persyaratan :

a. Terkena PHK dan sedang tidak bekerja kembali
b. Masa tunggu 1 bulan sejak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
c. Membawa dokumen :
– Kartu Peserta asli
– Bukti penetapan phk dari pengadilan Hubungan Industrial
tempat peserta bekerja
– Foto Kopi KTP dan Kartu Keluarga
– Foto Kopi Rekening tabungan jika ingin ditransfer
d. Jika ternyata peserta terbukti masih bekerja dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja melalui Lembaga BIPARTIT harus memenuhi persyaratan :

a. Terkena PHK dan sedang tidak bekerja kembali
b. Masa tunggu 1 bulan sejak non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
c. Membawa dokumen :
– Kartu peserta asli
– Foto Kopi Perjanjian Bersama
– Bukti pendaftaran perjanjian bersama Pengadilan Hubungan
Industrial tempat Peserta bekerja
– Foto Kopi KTP dan Kartu keluarga
– Foto Kopi Rekening tabungan jika ingin ditransfer
d. Jika ternyata peserta terbukti masih bekerja dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Bagi karyawan yang akan mengambil manfaat JHT pencairan 10 % dan 30 % dari total Saldo akan dikenakan Pajak Final sedangkan Sisa Saldo sebesar 90 % atau 70 % akan dikenakan Pajak Progresif dimana masing-masing besarnya Pajak Progresif adalah :

a. Rp. 0,- s/d Rp. 50.000.000,- sebesar 5 %
b. Rp. 50.000.001,- s/d Rp. 250.000.000,- sebesar 15 %
c. Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- sebesar 25 %
d. Rp. 500.000.000,- keatas akan dikenakan sebesar 30 %

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut :

a. Sebesar 0 % atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000,-
b. Sebesar 5 % atas penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000,-

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Untuk Karyawan yang akan mengambil atau mencairkan Jaminan Hari Tua 10 % atau 30 % perlu mempertimbangkan ulang rencananya tersebut bila tidak ada kebutuhan mendesak sama sekali.

Proses pencairan JHT dalam masa aktif bekerja selain persyaratan yang telah disebutkan diatas diperlukan juga Surat Keterangan Aktif Bekerja, Mengisi Surat Pernyataan, Mengisi Formulir BPJS Ketenagakerjaan 5 (tersedia di kantor BPJSTK).

Itulah informasi terkait Manfaat Jaminan Hari Tua, bahan dari ketikan ini diambil dari materi sosialisasi salah satu kantor BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan 2 September 2015, semoga bermanfaat.

Salam Berdaya !

Pelatihan Potensi SAR Dasar Indosat dengan BASARNAS Lahirkan 21 Rescuer

IMG_20150522_145657

Jpeg

Jpeg

IMG_20150522_145917(1)

Pelatihan Dasar SAR bagi anggota Team SAR Indosat yang berlangsung sejak 18 Mei ditutup pada Jumat 22 Mei 2015 lalu. Pelatihan yang dilaksanakan atas kerja sama antara Indosat dengan BASARNAS Kantor SAR Jakarta ini diikuti oleh 21 orang peserta yang terdiri dari 17 orang anggota Sekuriti dan 4 orang karyawan Indosat dimana di dalamnya ada peserta wanita. Pendidikan Dasar yang diadakan di Pusat Kegiatan Olah Raga Air DKI Jakarta ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar yang dibutuhkan bagi seorang anggota Team SAR. Materi yang diberikan diantaranya ; Substansi Basarnas, Medical First Responder/MFR, Penilaian Dini, Pemindahan Korban, Bantuan Hidup Dasar (BHD), Pengenalan Perahu dan Mesin Tempel, Pengenalan Sarana Komunikasi, Manajemen Posko, Pertolongan di Air termasuk dilatih juga tingkat kepekaan berupa Group Allert yang sempat dipraktekkan dua kali selama pelatihan. Para peserta dalam pelatihan ini sesuai standard BASARNAS harus memperoleh nilai kelulusan minimal 70 dimana penilaian meliputi nilai ujian tertulis dan ujian praktek dengan bobot masing-masing 40% ditambah Nilai Attitude 20%. Berkat semangat kemanusiaan yang tinggi ke-21 orang peserta tersebut dinyatakan Lulus meskipun dua orang sempat mengulang ujian prakteknya.

Masing-masing peserta memperoleh Surat Keterangan dan hal tersebut membuat ke-21 orang peserta secara resmi telah terdaftar di Kantor SAR Jakarta sebagai Potensi SAR dengan Kualifikasi Water Rescue yang ditandai dengan pemberian Kartu Tanda Anggota. Kartu Anggota ini berlaku secara nasional selama dua tahun, kemanapun anggota SAR Indosat nantinya bergabung dengan Posko Bencana, mereka sudah diakui kemampuannya.

Dua orang peserta tampil sebagai peserta terbaik dan secara simbolis menerima Kartu Anggota dari Chief Human Resources Officer. Ketika ditanya bagaimana kesan pesan selama mengikuti pelatihan yang cukup berat ini salah seorang peserta mengungkapkan : “Materinya lengkap dan detil banget, kami jadi paham sekali dan juga merasa ada peningkatan kepercayaan diri. Jika Indosat menugaskan, sekarangpun saya siap melaksanakan tugas kemanusiaan ini.” ujar Hermawan, salah seorang anggota SAR yang baru dilantik. Pada kesempatan ini para pimpinan Indosat juga menerima kartu Anggota Kehormatan sebagai Potensi SAR Kantor Jakarta.

Dalam amanat penutup dihadapan para Search Rescue Unit atau SRU yang baru terbentuk ini, Chief CHRO mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh peserta yang berbaris didalam air laut setinggi lutut mengikuti tradisi pelantikan Prajurit Komando di Pantai Permisan Cilacap. Panasnya matahari sore tak membuat beliau terhalang untuk memberikan suntikan semangat kepada para relawan yang dengan kerelaan telah bergabung menjadi First Responder di Indosat atas bencana yang mungkin terjadi. Dia mengutarakan bahwa Indosat akan selalu meremajakan dan memperbesar Team SAR yang selama ini telah terbentuk untuk tugas kemanusiaan dimana saja Indosat beroperasi dari Sabang sampai Merauke

Selamat Kepada Seluruh Peserta dan Avignam Jagat Samagram, Semoga Selamatlah Alam Semesta !

70 : 20 : 10

702010

Salah satu prinsipil dari NLP atau biasa disebut The Presuppositions of NLP mengatakan “Learning is Living, we can not not learn”. Asumsi yang dianggap benar ini ingin mengatakan bahwa banyak jutaan informasi masuk kedalam pikiran setiap detik setiap saat. Kita senantiasa belajar dan belajar selalu sepanjang kehidupan ini. Proses belajar takkan pernah terhindarkan oleh kita selama nafas masih dikandung badan.

Melalui ketikan ini mari mengingat kembali selama ini aktivitas yang menurut pengalaman diri kita selama ini apa yang memberikan suatu “perubahan” paling besar dari sisi peningkatan kemampuan dan kompetensi Pribadi ? Sebagian besar kita mungkin mengatakan ketika ia diberi penugasan baru. Sebagian lagi ketika terlibat dalam projek yang melibatkan orang-orang yang expert dalam bidangnya. Beberapa orang lain justru mengatakan mereka merasa dirinya berkembang setelah ia membaca buku yang inspiratif atau setelah mendapatkan “coaching” dari atasan bagaimana melaksanakan sebuah tugas agar lebih efektif. Fakta –fakta yang diangkat dari realitas tersebut membuktikan bahwa mengikuti training, baik di dalam maupun di luar negeri bukan merupakan satu-satunya cara untuk pengembangan diri.

Asumsi di atas memang tidaklah terlalu salah, mengapa demikian ? Hal ini sejalan dengan pemikiran Michael Lombardo dan Robert W. Eichinger dari Center for Creative Leadership. Keduanya menyatakan bahwa pengembangan diri seseorang untuk karir dan performansi yang lebih baik adalah mengikuti metode 70:20:10.

Apa yang dimaksud dengan metode 70 : 20 : 10?

Riset yang dilakukan menunjukan bahwa 70% peningkatan kompetensi diperoleh melalaui praktek mengerjakan secara langsung baik melalui on the job training seperti masa percobaan untuk jabatan/posisi lebih tinggi atau penyelesaian assignment setelah mengikuti sebuah training. Kesempatan melakukan sebuah pekerjaan secara langsung ternyata membuat seseorang mencoba dan merasakan langsung dimana hal tersebut akan menggiring pada proses pemecahan masalah terkait pekerjaan yang telah terbukti sebagai metode yang paling efektif dalam meningkatkan kemampuan dan kapabilitas seseorang.

Selanjutnya 20% efektivitas dalam proses pembelajaran diperoleh langsung dari proses coaching dari line manager. Melalui proses mentoring dengan role model yang dipilih, Benchmarking atau berinteraksi secara langsung dengan orang-orang yang ahli dalam bidangnya juga merupakan sebuah cara meningkatkan kemampuan seseorang. Sedangkan 10% lagi pembelajaran diperoleh melalui pelatihan atau training apakah in house atau public training, e-learning, seminar atau sharing knowledge.

Berdasarkan studi Lombardo di atas, sudah saatnya kita untuk memulai mengalokasikan strategi dan metode belajar kita. Belajar ternyata dapat menggunakan banyak cara dan metode yang bisa dipilih oleh masing-masing dari kita.

It is your Choice ! Ya, Pilihan tersebut tentu ada di tangan kita. Untuk mencapai peningkatan kompetensi yang kita inginkan ada baiknya kita dapat memilih proses belajar sesuai pilihan kita. Pilihan yang harus kita lakukan dengan sebaik-baiknya.

Salam Berdaya !
Diketik dari pelbagai sumber

Waduk Jatiluhur

IMG_20130227_171106

IMG_20130227_171106

IMG_20130227_165629

IMG_20130227_165304

IMG_20130227_171625

Gambar

Berawal dari hasil penelitian Prof. Dr. Ir. WJ Van Blommestein yang dilakukan pada tahun 1948 dan diuraikan dalam majalah Ingenieur in Indonesie, ia menyimpulkan bahwa dataran rendah pulau Jawa bagian Barat sebelah Utara dan Selatan memiliki potensi tanah persawahan dengan taksiran luas 577.000 HA. Untuk keperluan tersebut perlu dibangun waduk dan tempat yang sesuai untuk pembuatan waduk tersebut diantaranya daerah aliran Sungai Citarum. Pemerintah RI dibawah Perdana Menteri Ir. H. Juanda memutuskan untuk melaksanakan proyek serba guna Jatiluhur. Beliau melakukan penjelasan ke berbagai negara untuk memperoleh dukungan dana dimana akhirnya dana tersebut diperoleh dari Perancis. Dari hasil pengkajian lebih lanjut yang dilakukan oleh tenaga ahli Perancis bahwa disamping dapat dibangun waduk untuk keperluan irigasi juga dapat dibuatkan bendungan untuk pembangkit listrik. Kemudian direncanakan suatu bendungan waduk beserta pembangkit dengan DMA. Maka pada tahun 1957 dimulailah pembangunan proyek serba guna Jatiluhur. Adapun tenaga Insinyur Indonesia yang berjasa dalam pembangunan waduk ini diantaranya :

1. Ir. Agoes Prawiranata

2. Ir. Sutami

3. Ir. Sediatmo

4. Ir. S. Santoso

5. Ir. Abdullah Angoedi

Proyek ini dinyatakan selesai dan diresmikan tanggal 26 Agustus 1967 dengan nama Waduk Ir. H. Juanda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 1967 dibentuk Perusahaan Negara (PN) Jatiluhur sebagai badan pengelolanya.

Waduk Serba Guna Ir. H. Juanda Jatiluhur berada pada Sungai Citarum di Kabupaten Purwakarta disamping dua waduk lainnya yaitu Waduk Cirata dan Waduk Saguling dengan data-data sebagai berikut :

1. Dibangun selama 10 tahun dari tahun 1957 sampai 1967 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto

2. Tujuan utama untuk mencukupi kebutuhan bahan pangan nasional yaitu beras disamping penyediaan air baku untuk berbagai kepentingan bagi propinsi  Jawa Barat dan DKI Jakarta serta pengendalian banjir.

3. Merupakan danau buatan yang mempunyai daya tampung air yang terbesar di Indonesia lebih kurang 3 milyar m3.

4. Merupakan asset nasional yang strategis telah terbukti kemanfaatannya selama 35 tahun terutama dalam menunjang ketahanan pangan nasional.

Data Bendungan :

HYDROLOGI

Luas Daerah Aliran Sungai Citarum 4.500 Km2

Debit rata-rata setahun 175 m3/detik

Aliran rata-rata setahum 5,5 milyar m3

Curah hujan rata-rata setahun 2.600 mm

BENDUNGAN UTAMA

Membendung sungai Citarum di daerah Jatiluhur Purwakarta. Jenis Rockfill Earth DAM dengan inti tanah liat yang kedap air.

Batu yang digunakan diambil dari : Cilalawi 9.435.000 ton dan Pamoyanan 4.830.000 ton.

Lebar Puncak 10m

Lebar dasar 600 m

Tinggi 100 m

Panjang 1.200 m

Volume 9.100.000 m3

MENARA / MORNING GLORY

Dengan tinggi 100 m (114,5m dari pondasi), diameter atas 90m dan bawah 70m, tebal 3,5m. Menara ini mempunyai fungsi untuk mengeluarkan air waduk dengan 3 cara yaitu melalui :

1. Spillway : Jika ketinggian air 107m-111,5m yang terdiri dari 14 jendela pelimpas dengaan kapasistas 3.000 m3/detik

2, Hollow Jet 2 (dua) buah untuk keperluan selaian PLTA ditempatkan pada duga 49m , diameter 3,85m dengan kapasitas @ 195 m3/detik. Pada duga 107m kapasitasnya @ 270m3/detik.

3. Penstock untuk keperluan PLTA dipasang vertikal di dalam dinding beton menara. Terbuat dari bahan steel AQ UNI 815 dengan panjang 65m, diamter 3,25m dan tebal 20mm. Bagian tengah bawah menara dihubungkan dengan air hilir oleh 2 buah saluran buang dengan kapasitas buang @ 1500 m3/detik.

Manfaat Proyek Serba Guna Jatiluhur :

1. Irigasi areal seluas 296.000 Ha

2. Penyediaan air baku PDAM, Air dari waduk juga dimanfaatkan untuk berbagai industri strategis di Pantai Utara Jawa Barat yang mempunyai andil tidak kecil dalam menyumbangkan devisa negara.

3. PLTA – Daya terpasang PLTA Ir. H. Juanda saat ini 187,5 MW dan produksi rata-rata pertahun mencapai 900 juta kwh. Hasil produksi tenaga listrik dijual kepada PLN dan saat ini produksi listrik masih merupakan andalan pendapatan Perum Jasa Tirta II lebih kurang 65 % dari seluruh pendapatan perusahaan.

4. Pencegah Bahaya Banjir

5. Perikanan (Keramba Jaring Apung) – Genangan air waduk dimanfaatkan untuk budidaya berbagai macam ikan air tawar baik yang disebar kedalam waduk (restocking) atau dengan keramba jaring apung.

6. Pariwisata dan Olah Raga Air

TURBINE

Adalah mesin yang komponen utamanya berupa baling-baling atau kincir yang digerakkan oleh aliran gas atau cairan. Fungsi Turbine menurut kaidah kekekalan energi adalah : apabila arus air dan aliran dilewatkan melalui turbin air maka energi yang ada dalam air akan diubah ke bentuk energa yang lain.

Turbine air dibagi 2 golongan utama menurut pengubahan momentum kerjanya yaitu :

1. Turbine Impulse (Pelton)

2. Turbine Reaksi (Francis, Kaplan, Propeler)

sumber : Bahan Guide Perum Jasa Tirta II

Perjalanan Menuju Bukit Doa Mahawu

Gambar

Lampu-lampu jalan masih menyala saat tubuh ini bangun dari tidur lelap. Suara ayam berkokok  terdengar sesekali dari belakang rumah. Ungkapan syukur lantas terlontar betapa indah hari yang akan saya jalani. Pagi ini saya bergegas menyiapkan diri lebih pagi dari biasanya. 1 buah tas yang akan dibawa saya periksa ulang isinya. Apakah perlengkapan games yang dibutuhkan sudah dimasukkan kedalam tas yang bagian luarnya tertulis ITCC. Slayer, Blind Fold, Spidol Besar, Ball poin, Amplop berisi uang mainan semua sudah berada di tas. Setelah dirasakan lengkap sayapun melingkari tas dengan lakban warna hitam, alih-alih sebagai penguatan. Saya pun bergegas membersihkan diri.

Hari itu Jumat 19 Oktober 2012, saya akan melaksanakan tugas menjadi fasilitator kegiatan Building Working Community. Kali ini kota yang akan dituju adalah bagian utara Sulawesi yakni Kota Manado. Berbekal surat tugas yang diemban saya bersama seorang rekan kembali melaksanakan tugas sejenis setelah akhir Januari 2012 lalu menyambangi Banjarmasin.

Kelar membersihkan diri saya langsung berangkat ketika jam dinding mentari diruang tamu menunjukkan waktu pukul 5.30 menit. Harapannya dapat tiba di Bandara lebih awal dari keberangkatan yang rencana akan membawa saya pukul 09.45 WIB. Perjalanan menuju Manado menurut jadwal akan memakan waktu kurang lebih 3 jam. Maskapai milik pemerintah yang akan mengantarkan saya ke Manado akan singgah sejenak di kota Makasar. Jarak tempuh Jakarta menuju Makasar sekitar 1420 KM. Mendapat tempat duduk di nomor 12F, saya pun mulai menikmati perjalanan Jakarta – Makasar – Manado seperti doa harapan dan intensi yang pagi itu saya ucapkan. Perjalanan Makasar – Manado yang membutuhkan waktu 1 jam 21 menit dalam cuaca cerah mengantarkan saya tiba di Kota Manado setelah transit sekitar 30 menit di Makasar.

Rekan-rekan di Manado rupanya sudah stand by di Sam Ratulangi Airport sehingga usai mengambil bagasi saya tak membutuhkan waktu lama menyapa teman-teman yang menjemput. Sesuai dengan rencana kami langsung menuju lokasi team building di Bukit Doa Mahawu Alamanda Resort Kota Tomohon. Meski perjalanan sempat terhambat karena kemacetan yang diakibatkan adanya kecelakaan sebuah bus yang melintang di tengah jalan kecil menuju Tomohon.

Saat tiba di lokasi, satu kata saja langsung terucap, Luar Biasa, tempat yang sangat indah, nyaman dan betul-betul cocok sesuai namanya, Bukit Doa. Jalan berbukit menuju lokasi seolah seperti jalan menuju Bukit Golgota. Udara sejuk semilir terasa menyejukkan tubuh bagi siapapun yang menginjakkan kakinya di Alamanda Resort. Pohon-pohon rindang menyelimuti tempat penginapan yang terbuat dari kayu-kayu. Ruang Aula, Kamar-kamar, tempat makan, tempat tidur semua seolah membuat betah bagi siapa saja yang berkunjung ke sana. Suara-suara binatang menambah kehikmatan suasana di lokasi itu. Sapaan ramah penuh jiwa melayani dari 2 orang petugas semakin membuat kami berempat yang saat itu melaksanakan survey serasa tak ingin kembali cepat meski tarikan isapan rokok sudah habis. Kabut sudah turun ketika saya dan tiga orang rekan memohon pamit untuk kembali esok pagi. Jalanan licin sehabis hujan membuat kami berhati-hati menuju kendaraan yang akan membawa pulang ke Hotel tempat saya dan rekan dari Balikpapan menginap. Gunung Lokon terlihat jelas dari lokasi sedang berdamai dengan segala isi semesta di Kota Manado

Keesokan harinya, Sabtu 20 Oktober 2012 saya bersama 2 orang rekan dari Balikpapan sekitar tengah hari berangkat menuju Bukit Doa Mahawu untuk melakukan persiapan. Ruangan aula disulap menjadi tak berkursi atas bantuan seorang petugas yang ramah. Lantunan suara musik keluar dari sound system di atas ruangan. Lagu Mars Indosat diputar lebih dari satu kali berulang. Setelah melihat, merasakan semua cukup, kami diantar oleh seorang pengemudi berangkat menuju Tomohon untuk menikmati makan siang di salah satu tempat makan favorit di kota yang hampir sepanjang jalan ada tulisan ” Brenti Jo Bagate” yang menggelitik saya untuk mengetahui arti kata tersebut. Sekitar pukul 3 sore usai menyantap makan siang dengan ikan air tawar di rumah makan itu, kami kembali menuju ke Bukit Doa setelah memperoleh informasi bahwa peserta sudah berangkat dari Manado menuju lokasi.

Hujan yang usai turun membasahi Bukit Doa membuat udara semakin sejuk saat peserta tiba di Alamanda Resort. Keceriaan tampak dari raut wajah mereka sambil menikmati minuman selamat datang di tempat makan lokasi penginapan. Tak lama kemudian para pimpinan Indosat area Kalimantan Sulawesi Maluku Papua pun tiba diantar oleh Sales Area Manager Manado.

Waktu terus berjalan, acarapun mulai mengalir ditandai dengan kedatangan peserta ke dalam ruangan aula tempat kegiatan hari pertama di lakukan. Awal acara ditandai dengan penyampaian pencapaian Sales Area Manado dilanjutkan dengan wejangan dari para pimpinan area Kalisula. Malampun terus meninggi menyelimuti Bukit Doa. Lampu-lampu mulai menyala dalam setiap ruangan yang tersedia. Tak terasa acara malam pertama yang diisi dengan beberapa games interaktif tetap saja membuat peserta bergairah meski waktu sudah hampir tengah malam. Kegiatan malam ini ditutup dengan sebuah acara perpisahan mengiringi pengalih tugasan salah seorang pimpinan area yang beralih mengemban tugas di Balinusra.

Usai menikmati rebusan jagung, kacang kulit khas Manado di kantin, peserta pun mulai beranjak ke peraduan masing-masing sambil berharap meraih mimpi indah dilokasi indah di Kota Manado untuk melanjutkan kegiatan esok hari. Jam dinding bundar diatas salah satu sudut kantin menunjukkan waktu 23.45. Rasa syukur diucapkan kepada Tuhan Pencipta alam semesta atas ciptaannya yang boleh saya mengijinkan saya menikmatinya. Keberdayaan alam Bukit Mahawu seolah membuat, menambah keberdayaan diri dan tubuh ini untuk melayani rekan-rekan Kota Manado pada keesokan harinya dengan penuh ketulusan hati seperti sejuk dan indahnya alam Bukit Doa Mahawu yang saya rasakan.

Building Working Community Plus NLP

Setelah sekian lama tak menginjakkan kaki di bumi Jatiluhur akhirnya pada hari Rabu 10 Oktober 2012 saya kembali hadir di lokasi yang buat saya sudah menjadi rumah ketiga. Saya bersama seorang rekan ditugaskan lagi untuk menjalankan program Building Working Community bagi karyawan Outsourcing yang bertugas di Divisi Corporate Solution Assurance. Meski tidak semua karyawan tersebut itu tergolong baru namun dari 20 orang peserta yang ikut ambil bagian hanya 1 orang saja yang sebelumnya ikutan aktifitas ini. Sedangkan 19 orang lainnya belum pernah mengikuti kegiatan seperti ini sebelumnya.

Bagi para peserta kegiatan seperti ini sangat menyenangkan sebab sekaligus merupakan kesempatan untuk refreshing setelah menjalankan tugas pelayanan yang diemban. Apakah bagian Helpdesk atau unit NOC apalagi bagian Field Engineer yang harus melakukan kunjungan atau visit ke pelanggan. Sepertinya semua merasakan sukacita yang terlihat dari wajah ceria mereka dan juga tercatat dalam lembaran feedback yang diberikan.

Aktifitas Building Working Community yang diadakan di Indosat Training Conference Center Jatiluhur ini pada periode kali ini hanya diadakan selama 2 hari 1 malam saja berbeda dengan pelatihan sejenis yang biasa diselenggarakan Indosat.

Meski bukan soal lama cepatnya pelatihan diadakan, satu hal pasti yang dirasakan oleh Kepala Divisi Corporate Solution Assurance adalah output yang diberikan atas hasil pelatihan seperti ini 2 tahun lalu sangat bermanfaat sekali. Ada perbedaan signifikan yang dirasakan antara karyawan yang menerima pelatihan ini dengan karyawan yang tidak mengikutinya. Sedangkan Kepala Divisi Human Resources dalam serah terima menyampaikan semua peserta sudah ”dikosongkan” sehingga akan memudahkan pengisian selanjutnya oleh unit kerja.

Pelatihan ini merupakan kali yang pertama disispi prinsip-prinsip NLP kepada para peserta. Mereka diajarkan untuk bagaimana membiasakan diri dengan melakukan Intention Setting dan Self Acknowledgement termasuk juga Quiz Representational System. Materi NLP tersebut perlu diberikan agar para peserta diharapkan mampu melakukan Intensi agar diberikan keberdayaan dalam menikmati tugas pelayanannya.

Selain menerima materi dinamika kelompok peserta juga dibekali dengan Materi Business Etiquette, Service Excelence dan Pengenalan Perusahaan.

Selamat Berkarya !

IRCP Batch V : Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Hubungan Industrial

Industrial Relations Certification Programme Batch V yang diikuti oleh saya tanggal 15-19 November 2011 hingga saat ini masih menggantung betapa tidak hasilnya belum keluar. Saya mesti menunggu hasil penilaian atas Paper yang dibuat dan Ujian Sertifikasi yang telah dilakukan pada November 2011 lalu.

Berikut saya sampaikan catatan pelatihan dari salah satu materi yang disampaikan yakni mengenai Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pengadilan Hubungan Industrial merupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum

Tugas dan Kewenangan :

1. Di tingkat pertama perselisihan hak
2. Di tingkat pertama dan terakhir perselisihan kepentingan
3. Di tingkat pertama perselisihan PHK
4. Di tingkat pertama dan terakhir perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan

Perselisihan Hubungan Industrial :

A. Perselisihan Hak

– Perbedaan penafsiran yang telah ditentukan dalam PK/PP/PKB/PUU
Contoh : Tunjangan, Insentif

– Putusan PHI dapat di kasasi

B. Perselisihan Kepentingan

– Dalam hubungan kerja yang tidak sesuai pendapat ; pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja dalam PK/PP/PKB
Contoh : Uang Pisah, Kenaikan Gaji Berkala

– Putusan PHI final dan tetap

C. Perselisihan PHK

– Tidak adanya kesesuaian pendapat alasan PHK, kompensasi PHK

– Putusan PHI dapat di kasasi

D. Perselisihan Antar SP/SB Dalam Sebuah Perusahaan

– Tidak Ada Kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak/kewajiban, Penentuan komposisi tim perunding PKB

– Putusan PHI final dan tetap

Pendaftaran Gugatan :

1. Ke PHI pada PN wilayah P/B bekerja
2. Gugatan dilampiri Risalah Mediasi/Konsiliasi
3. Mendapat Nomor Registrasi Perkara
4. Legislasi Surat Kuasa
5. Penentuan Majelis Hakim
6. Pemanggilan Sidang

Agenda Sidang PHI :

Sidang Kesatu = Pengajuan Gugatan
Sidang Kedua = Jawaban Gugatan
Sidang Ketiga = Replik
Sidang Keempat = Duplik
Sidang Kelima = Pembuktian Penggugat
Sidang Keenam = Pembuktian Tergugat
Sidang Ketujuh = Kesimpulan
Sidang Kedelapan = Putusan

Alat Bukti

1. Bukti Surat
2. Saksi Fakta, Keterangan Ahli
3. Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
6. PK/PP/PKB
7. Formulir Rekrutmen
8. Deklarasi / Pernyataan Karyawan
9. Standard Operational Procedure
10. Surat Peringatan, Panggilan Kerja
11. Laporan Peristiwa/Kasus
12. Keterangan Pemeriksaan
13. Audit dari Kerugian Yang Ditimbulkan
14. CCTV, Email, Foto

Saksi

1. Saksi Fakta melihat mendengar mengalami sendiri fakta/peristiwa hukum yang sedang diperkarakan oleh para pihak

2. Saksi Berantai, beberapa orang saksi yang memberikan keterangan tentang suatu kejadian yang tidak bersamaan namun berhubungan satu dengan lainnya (Pasal 170 HIR, 307 RBg, 1906 KUHPerdata)

3. Saksi de Auditu, mendengar dari orang lain tentang suatu kejadian atau peristiwa hukum

4. Saksi Ahli, memiliki keahlian khusus dibidang tertentu memberikan pendapatnya tentang suatu hal sehingga menjadi terang suatu perkara.

Persangkaan

Kesimpulan yang ditarik dari peristiwa yang telah dianggap terbukti atau telah dikenal ke arah peristiwa yang belum terbukti/ dikenal :

1. Persangkaan Undang-Undang- yang menarik kesimpulan adalah undang-undang : 3 Kwitansi pembayaran gaji untuk 3 bulan berturut-turut, dipersangkakan pembayaran gaji sebelumnya telah lunas.

2. Persangkaan Hakim yang menarik kesimpulan adalah Hakim ; kalau laki-laki dan perempuan bersama-sama dalam satu kamar maka dipersangkakan melakukan hubungan badan.

Pengakuan

1. Pengakuan dimuka sidang pengadilan yang membenarkan seluruh/sebagian dalil penggugat/tergugat adala bukti semburna
dan mengikat

2. Tidak dapat tarik lagi termasuk khilaf tentang suatu soal hukum, khilaf hal yang terjadi, diperbolehkan.

3. Pengakuan di luar pengadilan (termasuk tertulis) merupakan bukti bebas.

Sumber : Industrial Relations Certification Program – IRCP Batch V /15-19 November 2011
Oleh Sri Razziaty Ischaya, SIP, SH, MH/Hakim Adhoc Pengadilan HI

7 Hari Bersama Certified Master Trainer of NLP ; Coach Erni Julia Kok

Sebuah pengalaman luar biasa sudah saya peroleh ketika mengikuti Workshop NLP Practitioner bersama Certified Master Trainer of NLP Erni Julia Kok. Pelatihan yang diikuti oleh 10 orang peserta ini sungguh memberikan sebuah pembelajaran untuk mencapai Human Excelence dalam kehidupan didunia. Para peserta tidak hanya dituntut untuk mengetahui namun juga mesti mempraktekkan materi yang diajarkan oleh Coach Erni pada hari terakhir agar memperoleh Sertifikat yang ditanda tangani Director of NLP Coach Indonesia bersama Erni Julia Kok selaku Certified Master Trainer if NLO yang sudah memperoleh persetujuan dari NLP University USA dan Global Training & Consulting Community.

Setiap hari mulai tanggal 7 Maret 2012 hingga 13 Maret 2012 dari pagi hingga menjelang malam saya dengan semangat 45 bergegas menuju Stasiun Depok untuk menumpang Commuter Line pertama yang berangkat dari stasiun. Tujuan hanya satu agar dimampukan untuk tiba tepat waktu di lokasi pelatihan.

Setiap mengawali pelatihan saya bersama peserta lain akan diminta untuk melafalkan Intention Setting masing-masing dengan tulus mengucapkan ; Intensi, Komitmen dan keinginan saya serta para peserta pada hari itu. Hari pertama dan kedua beberapa peserta terlihat masih merasa malu, sungkan untuk mengeluarkan apa yang terlintas dalam pikirannya. State itu tidak bertahan lama memasuki Hari ketiga dan seterusnya semua peserta dengan penuh antusias melakukan dengan sensasi apalagi Coach Erni tak henti memberikan suntikan semangat bagi saya dan peserta.

Neuro Linguistic Programming (NLP) adalah studi yang mempelajari human excelence ; bagaimana manusia dapat mencapai tingkat kesempurnaan dalam berperilaku (behavioral). Dalam buku “NLP untuk semua“ karangan Erni Julia Kok NLP mulai diperkenalkan oleh kedua penciptanya, John Grinder dan Richard Bandler pada pertengahan tahun tujuh puluhan. NLP merupakan pengodefikasian strategi mental yang ditiru (dimodel) dari 3 hypnotherapist ternama waktu itu yakni Frits Perls (Gestalt Therapy) Virginia Satir ( Family Therapy) dan Clinical Hypnosis yang juga merupakan Bapak Hipnoterapi modern yakni Milton H Erickson.

Saya menerima materi secara berjenjang naik, naik dan terus naik hingga materi puncaknya. Coach Erni membawakan dengan gesture yang mengesankan tidak membosankan. Workshop Angkatan ke XIV ini berlangsung kadang hingga matahari tak lagi menunjukkan sinarnya. Ditemani seorang asisten, A Fang, Coach Erni senantiasa memberikan induksi semangat kepada saya dan kesembilan peserta lain manakala diantara kami sudah terlihat kurang bersemangat dengan cara mempersilahkan peserta melakukan aktifitas didalam ruang kelas agar memperoleh energi baru.

Melalui Workshop 7 hari ini saya menjadi semakin mengerti bahwa ternyata kekuatan pikiran itu sungguh luar biasa. Saya dapat mempelajari beberapa Tehnik dalam NLP Model of Therapy diantaranya Resource Anchor dan Chaining Anchoring. Diantara sejumlah teori yang diajarkan saya menyukai tehnik Parts of Integration tetapi bukan karena saya yang menjadi volunteernya.

Sebagai calon praktisi saya mesti memahami dengan baik dan benar bagaimana penggunaan sub modalities terutama dalam membersihkan jangkar negatif. Pengorbanan yang diberikan dengan mengikuti pelatihan pada hari Minggu menjadikan saya juga dapat melakukan Elicit dari Deep Structure klien. Melalui workshop ini saya dan peserta lain mampu mempraktekkan apa dan bagaimana me-Rapport-Pacing Leading itu.

Saya berharap dengan mengikuti 7 Hari Workshop saya akan menjadi lebih berdaya di dalam menghadapi kehidupan didunia ini sehingga yang senantiasa muncul dalam perkataan dan perbuatan adalah Energi Positif yang berdaya mampu mempengaruhi keadaan pribadi dan sekitarnya. Kiranya saya mampu menjalankan apa yang di peroleh selama seminggu itu sehingga berhak menyandang Certified Practitioner Neuro Linguistic Programme atau CPNLP Standar Internasional.

Salam Berdaya Buat Kita Semua !

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)


Seorang Pekerja/Buruh sebelum memutuskan untuk menjadi seorang karyawan pada sebuah perusahaan sebaiknya membaca dan memahami terlebih dahulu apa dan bagaimana isi Perjanjian Kerja. Selain itu perlu dipahami bahwa Hubungan Kerja dapat terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Menurut ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 14 dikatakan bahwa Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat ; syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dijelaskan lebih jauh pada Pasal 1 Angka 15 ditetapkan bahwa Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai Unsur Pekerjaan, Upah dan Perintah. Dengan demikian berdasarkan apa yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Kerja menimbulkan hubungan kerja yang mempunyai ketiga unsur diatas.

Perjanjian Kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan dibuat atas dasar :

1. Kesepakatan kedua belah pihak
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :

1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh
3. Jabatan atau jenis pekerjaan
4. Tempat pekerjaan
5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7.Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan
9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian Kerja yang di buat sekurang-kurangnya rangkap 2 memiliki kekuatan hukum yang sama. Secara umum menurut UU Ketenagakerjaan ada 2 macam Perjanjian Kerja yakni :

1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu atau disebut PKWT
2. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu atau disebut PKWTT

Melalui ketikan ini saya membatasi hanya pada Perjanjian Kerja Waktu Kerja saja sedangkan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu akan diketik pada kesempatan mendatang.

Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan bekerja. Apabila dipersyaratkan masa percobaan dalam perjanjian kerja maka batal demi hukum.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Dalam Pasal 59 diatur sebagai berikut :

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
3. Pekerjaan yang bersifat musiman atau
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap namun dapat diperpanjang atau diperbaharui.

PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam ketentuan ditetapkan juga apabila pengusaha bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu paling lama 7 hari sebelum PKWT berkakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Selain itu diatur pula masa pembaharuan perjanjian kerja yang hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari dan hanya boleh dilakukan 1 kali dengan jangka waktu paling lama 2 tahun.

Pencatatan PKWT wajib dilaksanakan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak penandatanganan.

Kitab Suci bagi Peraturan Pelaksanaan terkait PKWT diatur dalam Kepmen 100/MEN/VI/2004. Silahkan dimiliki untuk dipelajari sehingga benar-benar hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha dapat sama-sama dilindungi.

Sumber : UU 13/2003 dan Kepmen 100/2004